Friday 8 July 2011

Forensik - Kasus Pembunuhan Dengan Senjata Tajam (PL&PD)


KEMATIAN AKIBAT KEKERASAN TAJAM PADA LAKI-LAKI

DALAM PERISTIWA PEMBUNUHAN


KASUS :
Mayat korban diterima di RSCM pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2010 dengan lampiran surat permintaan visum dari Kepolisian Resort Jakarta Timur Sektor Metro Duren Sawit bernomor : 702 / SK-II / VII / 2010. JP, tanggal 18 Juli 2010.
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, warga negara Indonesia, ditemukan meninggal di Pondok kopi pada tgl. 18 Juli 2010 sekitar jam 00.50 WIB.

IDENTITAS KORBAN:
Nama                           : ******
Jenis kelamin               : Laki-laki.
Umur                           : 35 tahun
Warganegara               : Indonesia
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : -
Alamat                         :******


Nomor             : 702 / SK-II / VII / 2010.                                       Jakarta, 18 Juli 2010
Perihal             : Hasil bedah mayat atas mayat Laki-laki
Lampiran         : -.-

PRO JUSTITIA
VISUM ET REPERTUM

Yang bertanda tangan dibawah ini, dr. Nur Rashidah, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Jakarta Timur, Sektor Metro Duren Sawit tertanggal 18 Juli 2010, No. Pol.: 097/VER/VII/2010/Sek DSW, maka pada tanggal delapan belas Juli dua ribu sepiluh , pukul  dua sepuluh Waktu Indonesia Barat, bertempat di Ruang bedah jenazah Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, telah melakukan pemeriksaan bedah mayat atas mayat dengan keterangan sebagai berikut:
Nama                           : *****.---------------------------------------------
Jenis kelamin               : Laki-laki.-------------------------------------------------------------------
Umur                           : 35 tahun.--------------------------------------------------------------------
Warganegara               : Indonesia.-------------------------------------------------------------------
Agama                         : Islam.------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                     : -------------------------------------------------------------------------------
Alamat                        : *****.--------------------------------------------------

------------------------------------------------HASIL PEMERIKSAAN----------------------------
I. PEMERIKSAAN LUAR :-------------------------------------------------------------------------
1.         Pada mayat label disamping mayat terbuat dari karton berwarna merah muda tanpa materai.--------------------------------------------------------------------------------------------
2.         Tutup/bungkus mayat:---------------------------------------------------------------------------
a.       Tujuh  lembar koran harian Top Skor edisi selasa 15 Juni 2010, sebagian berlumuran darah.----------------------------------------------------------------------------
b.      Satu buah kantung jenazah bahan parasut warna hitam.--------------------------------
3.         Perhiasan mayat : tidak ada.--------------------------------------------------------------------
4.         Pakaian mayat  :----------------------------------------------------------------------------------
a.                  Satu buah kaos oblong lengan panjang, warna dasar hijau, motif garis-garis warna putih, merek RAF TWENTY ONE ukuran M/L yang tampak terpotong pada bagian tengah depan dan bagian belakang. Baju tampak terpotong rata yang memutus menjadi dua bagian pada bagian pertengahan depan dan pertengahan belakang, tujuh sentimeter dari batas jahitan lengan, sebelas sentimeter di atas batas jahitan bawah lengan terdapat tiga robekan rata, masing-masing sepanjang

LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 2.

dua sentimeter, tiga sentimeter dan dua sentimeter, serta sebuah robekan tidak rata berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian leher belakang sisi kiri dua sentimeter dari batas jahitan bahu kiri terdapat robekan rata sepanjang tiga sentimeter. Pada bagian leher belakang sisi kiri, delapan sentimeter dari batas jahitan bahu terdapat robekan rata sepanjang satu koma lima sentimeter. Pada bagian belakang atas sisi kiri sembilan sentimeter dari batas jahitan pangkal lengan, tiga sentimeter dibawah batas jahitan bahu terdapat robekan rata sepanjang dua koma lima sentimeter. Pada bagian belakang atas sisi kanan tujuh sentimeter dari batas jahitan pangkal lengan, sepuluh sentimeter di bawah batas jahitan bahu terdapat delapan robekan rata, bentuk garis masing- masing sepanjang delapan sentimeter, tujuh sentimeter, dua puluh empat sentimeter, delapan sentimeter, lima koma lima sentimeter, sebelas sentimeter, sepuluh sentimeter dan lima koma lima sentimeter. Pada bagian leher belakang sisi kanan enam sentimeter dari batas jahitan bahu terdapat robekan rata sepanjang enam koma lima sentimeter. Pada bagian belakang bawah sisi kanan lima sentimeter dari batas jahitan samping, dua puluh satu sentimeter diatas batas jahitan bawah terapat robekan rata sepanjang sepuluh sentimeter. Pada bagian lengan atas kanan enam sentimeter dari batas jahitan pangkal lengan terdapat robekan rata sepanjang dua belas sentimeter. Pada bagian pertengahan lengan kanan sisi depan sembilan sentimeter dari batas jahitan lengan, dua puluh delapan sentimeter di atas batas jahitan bawah  terdapat dua robekan rata masing-masing sepanjang tujuh belas sentimeter dan tiga sentimeter. Pada bagian pertengahan lengan sisi belakang enam sentimeter dari batas jahitan lengan, dua puluh sembilan sentimeter di atas batas jahitan bawah terdapat satu robekan rata sepanjang empat sentimeter. Pada bagian lengan bawah kanan empat sentimeter di atas batas jahitan bawah terdapat robekan rata sepanjang sepuluh sentimeter.-----------------------------------------------  
b.       Satu buah celana panjang bahan jeans warna biru dengan dua buah kantung pada bagian depan kanan dengan isi satu buah anak kunci, bahan logam, warna chromdan pada bagian tengah terdapat tulisan Kawasaki, satu buah kantung sisi kiri dan dua buah kantung pada bagian belakang tanpa isi dengan merek Calbin Jeansukuran 30, hampir pada seluruh bagian tampak berlumuran darah. Pada bagian pinggang terlekat ikat pinggang bahan kulit warna hitam, dengan kepala ikat pinggang bahan logam, warna chrom dan terdapat tulisan Armani warna hitam.------------------------------------------------------------------------------------------
c.        Satu buah celana dalam bahan kaos, warna hijau, merek CHAMPIRO, ukuran XL yang terpasang dalam keadaan terbalik pada bagian depan tampak berlumuran darah.------------------------------------------------------------------------------------------
5.         Benda disamping mayat :------------------------------------------------------------------------
a.       Potongan jaringan kulit kepala dan kuping.-----------------------------------------------
b.      Label mayat, bahan karton, warna merah muda tanpa materai terlampir.-------------
6.         Kaku mayat terdapat pada rahang, jari, persendian anggota gerak bawah, mudah dilawan dan lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang berwarna merah
LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010
Halaman ke 3.
keunguan, hilang pada penekanan.-------------------------------------------------------------
7.         Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, ras Mongoloid, umur tiga puluh lima tahun, kulit coklat seperti sawo matang, gizi baik, panjang tubuh seratus enam  puluh tiga sentimeter, berat tubuh tujuh puluh satu kilogram, zakar tidak disunat.-----
8.         Identifikasi khusus :------------------------------------------------------------------------------
a.       Pada kelopak bawah mata kanan empat sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah sudut luar mata terdapat tahi lalat yang menonjol, sewarna kulit, berbentuk bulat berukuran nol koma empat sentimeter.--------------
b.      Pada lengan bawah kiri sisi depan, sebelas sentimeter di bawah lipat siku terdapat dua buah tattoo warna hitam berbentuk huruf bertuliskan kokom, kokom masing-masing berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter dan enam koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.-----------------------------------------------
c.       Tepat pada puncak bahu kiri empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat bercak berwarna lebih gelap dari jaringan sekitarnya berbentuk lingkaran, berdiameter enam sentimeter.
9.         Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang sembilan sentimeter.---------------
Alis mata berwarna hitam, tumbuhnya sedang, panjang satu sentimeter.----------------
Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang satu sentimeter.------------------Kumis berwarna hitam, tumbuhnya tercukur, panjang satu millimeter.------------------
Jenggot tercukur rapih.--------------------------------------------------------------------------
10.     Mata kanan dan kiri masing-masing terbuka lima milimeter, selaput bening mata jernih, teleng mata bulat, diameter lima milimeter, warna tirai mata coklat, selaput bola mata putih dan selaput kelopak mata pucat.--------------------------------------------
11.     Hidung berbentuk sedang.----------------------------------------------------------------------- Telinga tidak dapat dinilai.---------------------------------------------------------------------- Mulut terbuka dua puluh milimeter, lidah tidak terjulur/tergigit.--------------------------
12.     Gigi-geligi :---------------------------------------------------------------------------------------
Rahang atas kanan,atas kiri, bawah kanan dan bawah kiri gigi geligi lengkap berjumlah tiga puluh dua.-----------------------------------------------------------------------
13. Dari lubang mulut keluar darah.-----------------------------------------------------------------
Dari lubang hidung keluar darah.-----------------------------------------------------          Dari lubang telinga kanan dan kiri tidak keluar apa-apa.-----------------------------------Dari lubang kemaluan tidak keluar apa-apa.--------------------------------------------------Dari lubang pelepasan tidak keluar apa-apa.--------------------------------------------------
14.Luka-luka :------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada pipi kanan delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah sudut luar mata ditemukan tiga buah luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang bila dirapatkan membentuk garis masing-masing sepanjang tiga sentimeter, dua sentimeter dan dua belas sentimeter.-------------------------------


LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 4.
  1. Pada pelipis kanan, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter diatas sudut luar mata terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh belas sentimeter.------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada kepala samping kanan tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua belas sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dengan jaringan kulit kepala dan telinga yang hilang, dasar tulang, meliputi daerah seluas enam sentimeter kali dua belas sentimeter.----
  3. Pada ubun-ubun kiri delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat setinggi batas tumbuh rambut depan terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter.-
  4. Pada pipi kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut bibir terdapat tiga buah luka terbuka tepi rata, dasar otot, kedua sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis masing-masing sembilan sentimeter, dua belas sentimeter dan empat belas sentimeter.--------------------------
  5. Pada kepala samping kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi lubang telinga terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang, sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter dengan sebagian jaringan daun telinga tampak terpotong rata.----------------------------------
  6. Pada leher tepat garis pertengahan depan, setinggi jakun terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang rawan dan otot, sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter.---------------------------------------------------------------
  7. Pada leher sisi depan kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah jakun terdapat luka terbuka tepi rata, dangkal, sudut tumpul bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter.---------------------------
  8. Pada dada, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter.--------------------------
  9. Tepat pada puncak bahu kanan terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter pada kedua ujung luka diikuti oleh luka lecet berukuran tiga sentimeter.---------------------------
  10. Pada puncak bahu kanan dua belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat setinggi puncak bahu terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis masing-masing sepanjang tiga sentimeter dan tiga sentimeter.--------------------------------------------
  11. Pada leher sisi kanan sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter diatas tulang selangka, terdapat luka terbuka tepi rata dasar otot, salah satu sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter.-
  12. Pada lengan atas kanan, sisi luar, enam sentimeter dibawah puncak bahu terdapat tiga buah luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, sudut lancip, bila

LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 5.

dirapatkan membentuk garis, masing-masing sepanjang tiga sentimeter, dua sentimeter dan dua sentimeter.--------------------------------------------------------------
  1. Pada lengan atas kanan sisi depan, delapan sentimeter diatas lipat siku, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter.---------------------------------------------------------------
  2. Pada lengan bawah kanan sisi depan, sebelas sentimeter dibawah siku terdapat luka terbuka, tepi rata dasar otot, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.-----------------------------------------------------------------
  3. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, sebelas sentimeter di atas pergelangan tangan tampak luka terbuka tepi rata, dasar otot, sudut ancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter.-------------------------------------
  4. Pada ruas tengah jari dua, tiga, empat, lima tangan kanan, berjalan segaris, dua belas sentimeter di bawah pergelangan tangan, tampak luka terbuka tepi rata, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, sepanjang enam sentimeter.---------------
  5. Pada ruas ujung jari manis tangan kanan, empat belas sentimeter di bawah pergelangan tangan, tampak luka terbuka tepi rata, dasar otot dan tulang dengan jaringan selanjutnya tampak putus.---------------------------------------------------------
  6. Pada lengan bawah kiri, tiga sentimeter dibawah siku terdapat dua buah luka lecet, masing-masing berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter dan empat sentimeter kali satu milimeter.--------------------------------------------------------------
  7. Pada lengan bawah kiri, lima belas sentimeter diatas pergelangan, terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, dasar otot, sudut lancip, bila dirapatkan masing-masing membentuk sudut panjang tiga sentimeter dan dua sentimeter.---------------
  8. Pada sisi punggung tangan kiri, empat sentimeter di bawah pergelangan tangan, terdapat luka lecet gores, berbentuk garis sepanjang lima sentimeter.----------------
  9. Pada sisi punggung tangan kiri, enam sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat tiga buah luka terbuka tepi rata, dangkal, yang berjalan segaris, masing-masing sepanjang satu sentimeter, lima milimeter, lima milimeter diselingi dua luka lecet gores sepanjang lima milimeter dan lima milimeter.------------------------
  10. Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan depan, empat belas sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang terdapat tiga buah luka terbuka tepi rata, dasar tulang, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua belas sentimeter, sepuluh sentimeter dan delapan sentimeter.---------------------
  11. Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar tulang, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------
  12. Pada kepala bagian belakang kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.-----------------------------------------------------------------

LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 6.
  1. Pada punggung sisi kanan empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat tujuh buah luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit dan otot, bila dirapatkan membentuk garis masing-masing sepanjang enam sentimeter, empat belas sentimeter, sepuluh sentimeter, sebelas sentimeter, delapan sentimeter, tiga sentimeter dan enam sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------
aa.  Pada punggung sisi kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan bawah, lima sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter. Pada ujung luar berlanjut menjadi luka lecet gores sepanjang lima sentimeter.--------------------
ab. Pada punggung sisi kiri, dua puluh sentimeter dari garis pertengahan bawah delapan sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, sudut lancip, membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.--
ac.  Pada punggung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan belas sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan menjadi garis sepanjang satu sentimeter. Pada ujung kiri berlanjut menjadi luka lecet gores sepanjang sembilan sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------
ad. Pada punggung sisi kiri, sebelas sentimeter dari garis pertengahan bawah, tiga belas sentimeter diatas taju atas belakang tulang usus, terdapat luka lecet gores sepanjang sepuluh sentimeter.---------------------------------------------------------------

15.       Patah Tulang :---------------------------------------------------------------------------------
            Tulang kepala, tulang rawan gondok.------------------------------------------------------

16.       Lain-lain :--------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada tubuh bagian atas, kepala, badan depan dan belakang dan kedua anggota gerak atas tampak berlumuran darah.------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan penyaring narkoba dengan urin didapatkan hasil :-----------------
1)      Metamphetamine ( LOT : MET 9120002 EXP : 201111) : hasil negatif.----
2)      Cocaine (LOT : COC9120002 EXP : 201111) : hasil negatif.-----------------
3)      Benzodiazepine (LOT : 8209120002 EXP : 201109) : hasil negatif.---------
4)      Ecstasy (LOT : MDMA9030004 EXP : 201103) : hasil negatif.--------------
5)      Marijuana (LOT : THC9120025 EXP : 201112) : hasil negatif.--------------
6)      Morphine (LOT : MOP9120028 EXP : 201112) : hasil negatif.--------------
7)      Amphetamine (LOT : ANH0040401 EXP : 2010-12) : hasil negatif.--------

PEMERIKSAAN DALAM :-------------------------------------------------------------------------
  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal dua puluh milimeter dan daerah perut tiga puluh milimeter. Otot-otot berwarna merah kecoklatan, cukup tebal. Sekat rongga badan kanan setinggi sela iga tiga dan kiri

LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 7.
setinggi sela iga empat.Tulang dada dan iga-iga utuh.-----------------------------------Dalam rongga dada kanan dan kiri tidak berisi cairan.----------------------------------Kandung jantung tampak tiga jari orang dewasa diantara kedua paru, berisi cairan berwarna kuning jernih sebanyak dua puluh mililiter.-----------------------------------
  1. Jaringan ikat bawah kulit daerah leher terdapat resapan darah. Otot leher berwarna merah kecoklatan-----------------------------------------------------------------------------
  2. Selaput dinding perut berwarna kelabu mengkilat. Otot dinding perut cukup tebal, berwarna merah kecoklatan.-----------------------------------------------------------------Dalam rongga perut  tidak berisi cairan.---------------------------------------------------
  3. Lidah berwarna coklat keputihan pucat, penampang berwarna coklat pucat.--------Tulang lidah utuh, rawan gondok terpotong, rawan cincin tidak teraba patahan.----Kelenjar gondok berwarna merah kehitaman, perabaan kenyal, penampang merah kehitaman, berat tiga gram.------------------------------------------------------------------Kerongkongan kosong, selaput lendir warna putih mengkilat.-------------------------Batang  tenggorok berisi lendir berwarna kecoklatan, selaput lendir warna putih kekuningan.------------------------------------------------------------------------------------
  4. Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, warna merah kecoklatan, perabaan kenyal. Ukuran lingkaran katub serambi kanan delapan milimeter, kiri sebelas  milimeter, pembuluh nadi paru enam milimeter dan batang nadi lima setengah milimeter. Tebal otot bilik kanan lima milimeter dan kiri enam milimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tersumbat dan tidak menebal, sekat jantung homogen, berat dua ratus tujuh puluh gram.--------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Paru kanan terdiri atas tiga baga dan paru kiri dua baga, berwarna merah kecoklatan pucat, perabaan kenyal, penampang berwarna merah kecoklatan, pada pemijatan busa, berat paru – paru kanan dua ratus dua puluh gram dan paru kiri dua ratus enam puluh gram. Pada kiri baga atas terdapat perlengketan pada dinding rongga dada--------------------------------------------------------------------------
  6. Limpa berwarna merah keunguan, permukaan keriput, perabaan kenyal, penampang berwarna merah keunguan, gambaran limpa homogen dan jelas, pada pengikisan terikut jaringan, berat seratus sembilan belas gram.------------------------
  7. Hati berwarna merah kecoklatan pucat, permukaan tampak bintik-bintik perdarahan, tepi tajam, licin, perabaan kenyal, penampang berwarna coklat, gambaran hati  jelas, berat seribu tiga ratus sembilan puluh dua gram.---------------
  8. Kelenjar empedu berisi cairan berwarna kuning kehijauan, selaput lendir seperti beludru, saluran empedu tidak tersumbat.-------------------------------------------------
  9. Kelenjar liur perut berwarna merah kecoklatan pucat, permukaan berbaga-baga, perabaan kenyal, penampang berwarna kecoklatan pucat, gambaran kelenjar jelas, berat seratus dua puluh sembilan gram.----------------------------------------------------
  10. Lambung berisi lendir berwarna kecoklatan, selaput lendir warna coklat kekuningan tampak pelebaran pembuluh darah. Usus dua belas jari berisi lendir

LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010
Halaman ke 8.

berwarna kuning kecoklatan, usus halus terdapat massa lunak berwarna hijau kecoklatan. Usus besar terdapat massa lunak berwarna kuning kecoklatan.----------
  1. Kelenjar anak ginjal kanan berbentuk trapesium, warna  merah kecoklatan pucat, penampang berlapis, berat lima gram.-----------------------------------------------------Kelenjar anak ginjal kiri berbentuk bulan sabit, warna  merah kecoklatan pucat, penampang berlapis, berat enam gram-----------------------------------------------------
  2. Ginjal kanan simpai lemak cukup tebal, simpai ginjal mudah dilepas, permukaan ginjal rata, terdapat pelebaran pembuluh darah, warna merah kecoklatan pucat,
penampang berwarna merah kecoklatan pucat, gambaran ginjal jelas, piala ginjal tampak membesar, terdapat batu-batu. Saluran kemih tersumbat, tampak batu berwarna coklat kehitaman berukuran dua koma tiga sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter, berat seratus empat puluh satu gram-----------------
Ginjal kiri simpai lemak cukup tebal, simpai ginjal mudah dilepas, permukaan ginjal rata, terdapat pelebaran pembuluh darah, warna coklat kemerahan, penampang berwarna coklat kemerahan pucat, gambaran ginjal jelas, piala ginjal kosong. Saluran kemih tidak tersumbat, berat seratus dua puluh satu gram
  1. Kandung kemih kosong, selaput lendir warna putih pucat.-----------------------------
  2. Kulit kepala bagian dalam pada daerah pelipis sisi kanan terdapat resapan darah seluas sembilan sentimeter kali sembilan sentimeter.------------------------------------
Tulang tengkorak pada pada dahi sisi kiri, tujuh sentimeter garis pertengahan depan terdapat patah tulang sepanjang empat koma lima sentimeter.-----------------
Pada ubun-ubun, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat patah tulang terpotong serong sepanjang empat sentimeter.-----------------------------------
Pada belakang kepala tepat garis pertengahan belakang, terdapat dua patah tulang tengkorak masing-masing sepanjang dua sentimeter dan empat sentimeter.---------
Pada belakang kepala, tepat garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, terdapat patah tulang tengkorak berkeping menjadi empat bagian, ukuran terkecil nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan terbesar empat sentimeter kali dua sentimeter.-------------------
Daerah pelipis kanan tepat di atas dasar tengkorak bagian tengah terdapat patah tulang seluas tiga sentimeter kali empat sentimeter. ------------------------------------
Selaput keras otak pada pelipis sisi kanan terdapat perdarahan------------------------
Selaput lunak otak di bawah selaput lunak sisi kanan terdapat perdarahan-----------
Otak besar daerah pelipis kanan terdapat beberapa daerah memar kecil-kecil dan sebagian kerusakan jaringan, dengan ukuran enam sentimeter kali dua sentimeter.-
Permukaan otak besar tampak pelebaran pembuluh darah. Penampang otak besar tampak pelebaran darah. Batas daerah abu-abu dan putih tampak jelas.--------------
Otak kecil permukaan tampak pelebaran pembuluh darah. Pada penampang otak kecil tampak pelebaran pembuluh darah, batas daerah abu-abu dan putih tampak jelas.--------------------------------------------------------------------------------------------
LANJUTAN VISUM NOMOR : 702 / SK-II / VII / 2010.
Halaman ke 9.

Batang otak tampak pelebaran pembuluh darah.-----------------------------------------
Bilik otak tidak terdapat cairan-------------------------------------------------------------
Berat otak seribu tiga ratus lima puluh gram.---------------------------------------------
  1. Selanjutnya dapat ditentukan saluran luka sesuai dengan pemeriksaan luar nomor tujuh berturut-turut menembus luka, jaringan bawah kulit, otot leher, tulang rawan gondok dan berakhir di kerongkongan, dengan arah luka dari depan ke belakang kiri sepanjang tujuh sentimeter membentuk sudut delapan puluh derajat.------------
Sesuai dengan pemeriksaan luar nomor empat belas, berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot dan berakhir di tulang lengan atas memotong pembuluh nadi besar dengan arah kiri atas depan ke belakang bawah kiri, sepanjang delapan sentimeter dengan sudut empat puluh lima derajat dari dasar.
  1. Lain-lain : ------------------------------------------------------------------------------------ KESIMPULAN:------------------------------------------------------------------------------Pada mayat laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, tubuh dan kedua lengan akibat kekerasan tajam. Kekerasan tajam pada pelipis kanan, juga mengakibatkan patah tulang pelipis kanan, kerusakan jaringan dan memar jaringan otak, serta pendarahan di bawah selaput lunak otak. Kekerasan tajam pada leher juga mengakibatkan terpotongnya tenggorok pada dua tempat. Kekerasan tajam pada lengan atas kanan telah mengakibatkan terputusnya pembuluh nadi dan balik lipat tangan bagian siku sisi depan. Pemeriksaan uji saring pada urin, kemungkinan tidak adanya metamfetamin, kokain, benzodiazepin, ectasy, marijuana, morfin dan amfetamin. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada berbagai bagian tubuh yang telah mengakibatkan pendarahan di bawah selaput lunak otak, memar, dan kerusakan jaringan otak, serta terputusnya pembuluh nadi dan balik lipat tangan bagian siku sisi depan sehingga mengakibatkan perdarahan yang banyak.-------------------------
Perkiraan saat kematian dua sampai delapan jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.--------------------------------------------------------------------------------------
Demikian telah saya uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan pengetahuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah sesuai KUHAP.--------

                                                                                   

Dokter pemeriksa,
Dr. Nur Rashidah
NIM: 030.04.269



                                       PEMBAHASAN


I. PROSEDUR MEDIKOLEGAL

Visum et repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli telah diatur dalam pasal 133 KUHAP. Pengertian keterangan ahli dipaparkan pada pasal 1 butir 28 KUHAP:
“Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Yang berwenang meminta keterangan ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu, sebagaimana disebutkan pada pasal 6 dan 7 KUHAP.  Sedangkan yang berwenang memberikan keterangan ahli diatur dalam KUHAP pasal 133 ayat (1), yaitu
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Permintaan keterangan ahli harus dilakukan secara tertulis sebagaimana diatur oleh pasal 133 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi
“Permintaan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat ittu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan bedah mayat.”

Penanganan mayat sebagai barang bukti diatur dalam pasal 133 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi demikian
”Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.”

Pada kasus ini, permintaan visum dibuat oleh penyidik dari Kepolisian Resort Jakarta Timur, Sektor Metro Duren Sawit dengan surat permintaan visum No. 097/VER/VII/2010/Sek DSW. Identitas mayat juga dipaparkan dalam surat tersebut. Di surat tersebut juga telah jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diinginkan, yaitu pemeriksaan luar dan dalam (bedah mayat). Pengiriman mayat juga telah dilengkapi label berwarna merah muda yang memuat identitas mayat, tetapi tidak dilekatkan sesuai ketentuan melainkan hanya diletakkan di samping mayat. Dokter yang dimintai pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman wajib untuk memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Terdapat sangsi pidana kepada dokter yang menolak ataupun menghalang-halangi melaksanakan kewajibannya membantu peradilan. Sangsi tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan pada pasal 216, 222, 224, dan 522 KUHP.


II. PEMERIKSAAN FISIK DAN PENENTUAN PENYEBAB KEMATIAN
Pemeriksaan forensik terhadap korban mati bertujuan untuk mengidentifikasi korban, menyimpulkan sebab kematian korban, memperkirakan saat kematian, membuat laporan tertulis dalam bentuk visum et repertum, dan melindungi orang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.
Pada pemeriksaan luar ditemukan lebam mayat di bagian belakang tubuh, berwarna merah ungu dan hilang pada penekanan. Lebam mayat biasanya mulai tampak 20-30 menit pasca mati, makin lama intensitasnya bertambah dan menjadi lengkap dan menetap setelah 8-12 jam. Menetapnya lebam mayat disebabkan bertimbunnya sel-sel darah dalam jumlah cukup banyak sehingga sulit berpindah lagi, di samping kekakuan otot-otot dinding pembuluh darah yang mempersulit perpindahan tersebut.
Kaku mayat terdapat pada rahang, jari, persendian anggota gerak bawah, dan mudah dilawan. Kaku mayat mulai tampak kira-kira 2 jam pasca mati klinis, dimulai dari bagian luar tubuh ke dalam. Setelah mati klinis 12 jam, kaku mayat menjadi lengkap, dipertahankan selama 12 jam dan kemudian menghilang dalam urutan yang sama.
Berdasarkan lebam mayat yang masih hilang pada penekanan dan kaku mayat pada persendian bagian luar tubuh yang mudah dilawan pada mayat ini, diperkirakan  kematian terjadi antara 2 sampai 8 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.

            Pada mayat ditemukan luka terbuka multipel pada daerah kepala, leher, tubuh bagian atas, dan kedua lengan. Luka-luka tersebut bertepi rata, dasar tulang atau otot, berbentuk garis, tidak terdapat jembatan jaringan, dengan kedua sudut tajam, sesuai dengan luka akibat kekerasan tajam. Pada ruas-ruas jari tangan kanan, punggung tangan kiri, punggung lengan kanan dan kiri terdapat luka-luka serupa yang menunjukkan adanya usaha perlawanan atau tangkisan korban. Terdapatnya jumlah luka yang banyak dengan lokasi sembarang, mengenai pakaian, disertai adanya luka tangkis dan tidak adanya luka percobaan merupakan ciri-ciri kekerasan benda tajam pada kasus pembunuhan yang disertai perkelahian.
Pada pemeriksaan daerah kepala, ditemukan adanya beberapa patah tulang tengkorak disertai robekan selaput keras otak dan perdarahan di bawah selaput lunak otak sisi kanan. Pada jaringan otak terdapat beberapa daerah memar dan kerusakan jaringan, yang disertai pelebaran pembuluh darah di berbagai tempat. Luka-luka di daerah kepala ini diduga dapat mempercepat kematian.
Luka terbuka yang paling berpengaruh adalah yang terdapat pada leher dan lengan atas kanan sisi depan. Luka pada leher tepat garis pertengahan depan setinggi jakun menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot leher, tulang rawan gondok, dan berakhir di kerongkongan. Sedangkan luka pada lengan atas kanan sisi depan menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot-otot, memotong pembuluh nadi dan pembuluh balik lengan atas, berakhir di tulang lengan atas. Ditemukannya kedua luka tersebut, luka-luka terbuka lain dalam jumlah banyak, disertai warna yang memucat pada permukaan maupun penampang organ dalam menunjukkan bahwa sebab matinya korban adalah adanya perdarahan dalam jumlah banyak.

 Dalam KUHP pasal kejahatan terhadap tubuh dan jiwa manusia dapat dikelompokkan dalam dua bagian besar, yaitu usaha pembunuhan atau penganiayaan. Pembunuhan diatur dalam pasal 338, 339, dan 340. Pasal 338 KUHP berbunyi:
”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pembunuhan yang disertai tindak pidana diatur dalam pasal 339 KUHP yang berbunyi demikian:
”Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan pembunuhan yang terencana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:
”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh lima tahun.”

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam KUHP pasal 351 (3), 353 (3), 354 (2), dan 355 (2). Luka-luka korban sendiri tergolong dalam luka berat sesuai dengan pasal 90 KUHP, yaitu
”Luka berat berarti:
·           Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
·           Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
·           Kehilangan salah satu pancaindra;
·           Mendapat cacat berat;
·           Menderita sakit lumpuh;
·           Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
·           Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.”
Oleh karena itu yang lebih sesuai adalah pasal 354 (2) dan 355 (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal 354 (2) KUHP berbunyi:
”Jika perbuatan (dengan sengaja melukai berat orang lain) mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”

Penganiayaan berat yang terencana diatur dalam pasal 355 (2) KUHP, yang berbunyi:
”Jika perbuatan (penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu) mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
           

Daftar Pustaka
Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FKUI. Peraturan Perundang-undangan Bidang Kedokteran. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FKUI, Cetakan II, 1994.
Budianto A. et. al. Ilmu Kedokteran Forensik. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik, FKUI. Ed.I, Cetakan II, Jakarta 1997.
Staf Pengajar FKUI. Teknik Autopsi Forensik. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FKUI, Ed.I, Cetakan III, Jakarta 2000.

2 comments: